PETUNJUK PENYELENGGARAAN DI PRAMUKA
Kegiatan Pramuka memiliki aturan tertulis tersendiri. ini adalah sebagian kecil dari peraturan tertulis tersebut :
1. Petunjuk Pelaksanaan Upacara dalam Gerakan Pramuka
2. Petunjuk Penyelenggaraan TKK Teknologi Tepat Guna
3. Petunjuk Penyelenggaraan TKK (SK Kwarnas no.132 th 1979)
4. Petunjuk Penyelenggaraan TKK Lingkungan Hidup
5. AD/ART Gerakan Pramuka th.2014
Jumat, 12 Februari 2016
Sabtu, 26 September 2015
Bintang Tahunan
Tanda Penghargaan Bintang Tahunan

Bintang Tahunan Pramuka menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut.
Pemegang wewenang pengusulan, pemberian, penganugerahan, dan pencabutan tanda penghargaan bintang tahunan adalah Pembina Gugus Depan dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:
1) Pramuka yang bersangkutan telah dilantik sebagai Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
2) Selama satu tahun sejak dilantik tersebut, selalu setia mengikuti kegiatan dengan baik pada kegiatan yang diadakan secara berkala di satuannya maupun kegiatan yang diadakan secara insidental. Jika berhalangan mengikuti kegiatan kepramukaan, maka yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada Pembinanya.
3) Selama satu tahun sejak dilantik, selalu patuh menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh Pembina Pramukanya.
4) Selama satu tahun sejak dilantik, selalu giat dan rajin melatih diri untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitarnya.
5) Selama satu tahun sejak dilantik, selalu menunjukkan usahanya untuk menepati dan menjalankan Dwisatya dan Dwidarma, Trisatya dan Dasadarma Pramuka.
Seorang Pramuka yang selama satu tahun sejak menerima Bintang Tahunan Pramuka pada tahun sebelumnya, masih memenuhi syarat-syarat seperti tersebut di atas, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.
Bentuk Bintang Tahunan Pramuka :
a. Bentuk Bintang Tahunan Pramuka adalah sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna perak, dengan ukuran jari-jari 6 mm.
b. Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan seperti di atas, dengan diberi angka berwarna perak, sesuai dengan jumlah tahunnya.
Angka itu terletak pada lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak di tengah-tengah bintang tersebut.
c. Bintang Tahunan Pramuka ini diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm, dibuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya.
d. Warna alas Bintang Tahunan Pramuka sesuai dengan tingkat keanggotaannya.

Bintang Tahunan Pramuka menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut.
Pemegang wewenang pengusulan, pemberian, penganugerahan, dan pencabutan tanda penghargaan bintang tahunan adalah Pembina Gugus Depan dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:
1) Pramuka yang bersangkutan telah dilantik sebagai Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
2) Selama satu tahun sejak dilantik tersebut, selalu setia mengikuti kegiatan dengan baik pada kegiatan yang diadakan secara berkala di satuannya maupun kegiatan yang diadakan secara insidental. Jika berhalangan mengikuti kegiatan kepramukaan, maka yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada Pembinanya.
3) Selama satu tahun sejak dilantik, selalu patuh menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh Pembina Pramukanya.
4) Selama satu tahun sejak dilantik, selalu giat dan rajin melatih diri untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitarnya.
5) Selama satu tahun sejak dilantik, selalu menunjukkan usahanya untuk menepati dan menjalankan Dwisatya dan Dwidarma, Trisatya dan Dasadarma Pramuka.
Seorang Pramuka yang selama satu tahun sejak menerima Bintang Tahunan Pramuka pada tahun sebelumnya, masih memenuhi syarat-syarat seperti tersebut di atas, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.
Bentuk Bintang Tahunan Pramuka :
a. Bentuk Bintang Tahunan Pramuka adalah sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna perak, dengan ukuran jari-jari 6 mm.
b. Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan seperti di atas, dengan diberi angka berwarna perak, sesuai dengan jumlah tahunnya.
Angka itu terletak pada lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak di tengah-tengah bintang tersebut.
c. Bintang Tahunan Pramuka ini diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm, dibuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya.
d. Warna alas Bintang Tahunan Pramuka sesuai dengan tingkat keanggotaannya.
Minggu, 06 September 2015
KEMBALI KE ATURAN
Bukan Warisan
selamat pagi kakak-kakak pembina dan adik-adik pramuka.Ikhlas Bhakti bina bangsa, berbudi bawa laksana, SALAM PRAMUKA!!
Gerakan Pramuka merupakan suatu Organisasi Kepanduan di Indonesia yang berbadan hukum dan satu-satunya organisasi yang diatur oleh Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Menyelenggarakan kegiatan kepramukaan di Gugus Depan atau pangkalan tidak bisa sembarangan seperti mengikuti kebiasaan yang telah berlangsung dari tahun ke tahun.
Oleh karena itu kakak-kakak pembina dan adik-adik dewan perlu mengetahui aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan kegiatan kepramukaan.
berikut bebeerapa berkas yang bisa diunduh untuk menambah khasanah pengetahuan kepramukaan:
1. Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakanap Khusus
2. Peraturan Baris Berbaris
3. Peta Pita
4. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka. (Keputusan Kwarnas) (bentuk aplikasi)
5. Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan
6. AD/ART Gerakan Pramuka 2013
7. Gladian Pimpinan Regu
8. Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka
karena keterbatasan saya, saat ini baru materi tersebut yang bisa diunggah.
semoga bermanfaat dan nantikan pembaruan berikutnya.
apabila menginginkan materi yang lebih lengkap, bisa mengunjungi:
www.ensiklopediapramuka.com
pramukanet.org
https://id.wikipedia.org
atau sumber lain di Google.
Selasa, 18 Agustus 2015
daftar hadir latihan pramuka SMK BHINA TUNAS BHAKTI Juwana dapat diunduh di sini.
jika sudah di unduh, silahkan:
jika sudah di unduh, silahkan:
- cetak di kertas cover (kertas BC)
- beri nama sangga dengan nama pahlawan Indonesia.
- beri identitas kelas
- isi kolom nama anggota sanggamu dengan nama lengkap.
- setiap latihan daftar hadir dibawa untuk ditanda tangani.
Minggu, 14 Juni 2015
PERCOBAAN PENDAFTARAN
Selasa, 16 Oktober 2012
Bapak Pramuka Indonesia
SIAPAKAH BELIAU ?
Sri
Sultan Hamengkubuwono IX ( Sompilan Ngasem, Yogyakarta, 12 April 1912 -
Washington, DC, AS, 1 Oktober 1988 ) adalah seorang Raja Kasultanan Yogyakarta
dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau juga Wakil Presiden Indonesia yang
kedua antara tahun 1973-1978. Beliau juga dikenal sebagai Bapak Pramuka Indonesia, dan
pernah menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (1961 - 1974)
Biografi
Lahir di Yogyakarta dengan nama GRM Dorojatun
pada 12 April 1912, HamengkubuwonoIX adalah putra dari Sri Sultan
Hamengkubuwono VIII dan Raden Ajeng Kustilah. Diumur 4 tahun Hamengkubuwono IX
tinggal pisah dari keluarganya. Dia memperoleh pendidikan di HIS di Yogyakarta,
MULO di Semarang, dan AMS di Bandung. Pada tahun 1930-an beliau berkuliah di
Universiteit Leiden,
Belanda (”SultanHenkie”).
Hamengkubuwono IX dinobatkan sebagai Sultan Yogyakarta pada tanggal 18 Maret
1940 dengan gelar “Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan
HamengkubuwonoSenopati Ing Alogo Ngabdurrokhman Sayidin Panotogomo
Kholifatulloh Ingkang Kaping Songo”. Beliau merupakan sultan yang menentang
penjajahan Belanda dan mendorong kemerdekaan Indonesia. Selain itu, dia juga
mendorong agar pemerintah RI memberi status khusus bagi Yogyakarta
dengan predikat “Istimewa”. Sejak 1946 beliau pernah beberapa kali menjabat
menteri pada kabinet yang dipimpin Presiden Soekarno. Jabatan resminya pada
tahun 1966 adalah ialah Menteri Utama di bidang Ekuin.
Pada tahun 1973 beliau diangkat sebagai wakil presiden.
Pada akhir masa jabatannya pada tahun 1978, beliau menolak untuk dipilih
kembali sebagai wakil presiden dengan alasan kesehatan. Namun, ada rumor yang
mengatakan bahwa alasan sebenarnya ia mundur adalah karena tak menyukai
Presiden Soeharto yang represif seperti pada Peristiwa Malari dan hanyut pada
KKN.
Minggu malam pada 1 Oktober 1988 ia wafat di George Washington University
Medical Centre, Amerika Serikat dan dimakamkan di pemakaman para sultan Mataram
di Imogiri.
Langganan:
Postingan (Atom)

