KEMBALI KE ATURAN
Bukan Warisan
selamat pagi kakak-kakak pembina dan adik-adik pramuka.Ikhlas Bhakti bina bangsa, berbudi bawa laksana, SALAM PRAMUKA!!
Gerakan Pramuka merupakan suatu Organisasi Kepanduan di Indonesia yang berbadan hukum dan satu-satunya organisasi yang diatur oleh Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Menyelenggarakan kegiatan kepramukaan di Gugus Depan atau pangkalan tidak bisa sembarangan seperti mengikuti kebiasaan yang telah berlangsung dari tahun ke tahun.
Oleh karena itu kakak-kakak pembina dan adik-adik dewan perlu mengetahui aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan kegiatan kepramukaan.
berikut bebeerapa berkas yang bisa diunduh untuk menambah khasanah pengetahuan kepramukaan:
1. Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakanap Khusus
2. Peraturan Baris Berbaris
3. Peta Pita
4. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka. (Keputusan Kwarnas) (bentuk aplikasi)
5. Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan
6. AD/ART Gerakan Pramuka 2013
7. Gladian Pimpinan Regu
8. Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka
karena keterbatasan saya, saat ini baru materi tersebut yang bisa diunggah.
semoga bermanfaat dan nantikan pembaruan berikutnya.
apabila menginginkan materi yang lebih lengkap, bisa mengunjungi:
www.ensiklopediapramuka.com
pramukanet.org
https://id.wikipedia.org
atau sumber lain di Google.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar