Tanda Penghargaan Bintang Tahunan
Bintang Tahunan Pramuka menandai kesetiaan, kepatuhan,
kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti
kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan
kelipatannya secara berturut-turut.
Pemegang wewenang pengusulan, pemberian, penganugerahan, dan pencabutan
tanda penghargaan bintang tahunan adalah Pembina Gugus Depan dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:
1) Pramuka yang bersangkutan telah dilantik sebagai Siaga
Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara atau Pramuka
Pandega.
2) Selama satu tahun sejak dilantik tersebut, selalu setia
mengikuti kegiatan dengan baik pada kegiatan yang
diadakan secara berkala di satuannya maupun kegiatan
yang diadakan secara insidental. Jika berhalangan mengikuti
kegiatan kepramukaan, maka yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada Pembinanya.
3) Selama satu tahun sejak dilantik, selalu patuh menjalankan
tugas dan kewajiban yang diberikan oleh Pembina
Pramukanya.
4) Selama satu tahun sejak dilantik, selalu giat dan rajin
melatih diri untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan
rohaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya,
dan masyarakat sekitarnya.
5) Selama satu tahun sejak dilantik, selalu menunjukkan
usahanya untuk menepati dan menjalankan Dwisatya dan
Dwidarma, Trisatya dan Dasadarma Pramuka.
Seorang Pramuka yang selama satu tahun sejak menerima
Bintang Tahunan Pramuka pada tahun sebelumnya, masih
memenuhi syarat-syarat seperti tersebut di atas, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan
Pramuka untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.
Bentuk Bintang Tahunan Pramuka :
a. Bentuk Bintang Tahunan Pramuka adalah sebuah bintang
bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna perak,
dengan ukuran jari-jari 6 mm.
b. Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga, dan
seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan seperti di atas, dengan diberi angka berwarna
perak, sesuai dengan jumlah tahunnya.
Angka itu terletak pada
lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm
terletak di tengah-tengah bintang tersebut.
c. Bintang Tahunan Pramuka ini diberi alas berbentuk lingkaran
dengan jari-jari 7 mm, dibuat dari bahan laken, kulit, atau
bahan lainnya.
d. Warna alas Bintang Tahunan Pramuka sesuai dengan tingkat keanggotaannya.
Sabtu, 26 September 2015
Minggu, 06 September 2015
KEMBALI KE ATURAN
Bukan Warisan
selamat pagi kakak-kakak pembina dan adik-adik pramuka.Ikhlas Bhakti bina bangsa, berbudi bawa laksana, SALAM PRAMUKA!!
Gerakan Pramuka merupakan suatu Organisasi Kepanduan di Indonesia yang berbadan hukum dan satu-satunya organisasi yang diatur oleh Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Menyelenggarakan kegiatan kepramukaan di Gugus Depan atau pangkalan tidak bisa sembarangan seperti mengikuti kebiasaan yang telah berlangsung dari tahun ke tahun.
Oleh karena itu kakak-kakak pembina dan adik-adik dewan perlu mengetahui aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan kegiatan kepramukaan.
berikut bebeerapa berkas yang bisa diunduh untuk menambah khasanah pengetahuan kepramukaan:
1. Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakanap Khusus
2. Peraturan Baris Berbaris
3. Peta Pita
4. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka. (Keputusan Kwarnas) (bentuk aplikasi)
5. Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan
6. AD/ART Gerakan Pramuka 2013
7. Gladian Pimpinan Regu
8. Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka
karena keterbatasan saya, saat ini baru materi tersebut yang bisa diunggah.
semoga bermanfaat dan nantikan pembaruan berikutnya.
apabila menginginkan materi yang lebih lengkap, bisa mengunjungi:
www.ensiklopediapramuka.com
pramukanet.org
https://id.wikipedia.org
atau sumber lain di Google.
Langganan:
Postingan (Atom)