Sabtu, 26 September 2015

Bintang Tahunan

Tanda Penghargaan Bintang Tahunan
 

Bintang Tahunan Pramuka menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut.

Pemegang wewenang pengusulan, pemberian, penganugerahan, dan pencabutan tanda penghargaan bintang tahunan adalah Pembina Gugus Depan dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:




1) Pramuka yang bersangkutan telah dilantik sebagai Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
2) Selama satu tahun sejak dilantik tersebut, selalu setia mengikuti kegiatan dengan baik pada             kegiatan yang diadakan secara berkala di satuannya maupun kegiatan yang diadakan secara insidental. Jika berhalangan mengikuti kegiatan kepramukaan, maka yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada Pembinanya.
3) Selama satu tahun sejak dilantik, selalu patuh menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan       oleh Pembina Pramukanya.
4) Selama satu tahun sejak dilantik, selalu giat dan rajin melatih diri untuk meningkatkan kesehatan   jasmani dan rohaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitarnya.
5) Selama satu tahun sejak dilantik, selalu menunjukkan usahanya untuk menepati dan menjalankan   Dwisatya dan Dwidarma, Trisatya dan Dasadarma Pramuka.

Seorang Pramuka yang selama satu tahun sejak menerima Bintang Tahunan Pramuka pada tahun sebelumnya, masih memenuhi syarat-syarat seperti tersebut di atas, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.

Bentuk Bintang Tahunan Pramuka :
a. Bentuk Bintang Tahunan Pramuka adalah sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari   logam berwarna perak, dengan ukuran jari-jari 6 mm.
b. Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan seperti di atas, dengan diberi angka berwarna perak, sesuai dengan jumlah tahunnya.
  Angka itu terletak pada lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak di tengah-tengah bintang tersebut.
c. Bintang Tahunan Pramuka ini diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm, dibuat dari         bahan laken, kulit, atau bahan lainnya.
d. Warna alas Bintang Tahunan Pramuka sesuai dengan tingkat keanggotaannya.

Minggu, 06 September 2015

KEMBALI KE ATURAN

Bukan Warisan

selamat pagi kakak-kakak pembina dan adik-adik pramuka.
Ikhlas Bhakti bina bangsa, berbudi bawa laksana, SALAM PRAMUKA!!

Gerakan Pramuka merupakan suatu Organisasi Kepanduan di Indonesia yang berbadan hukum dan satu-satunya organisasi yang diatur oleh Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Menyelenggarakan kegiatan kepramukaan di Gugus Depan atau pangkalan tidak bisa sembarangan seperti mengikuti kebiasaan yang telah berlangsung dari tahun ke tahun.

Oleh karena itu kakak-kakak pembina dan adik-adik dewan perlu mengetahui aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan kegiatan kepramukaan.

berikut bebeerapa berkas yang bisa diunduh untuk menambah khasanah pengetahuan kepramukaan:
1. Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakanap Khusus
2. Peraturan Baris Berbaris
3. Peta Pita
4. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka. (Keputusan Kwarnas) (bentuk aplikasi)
5. Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan
6. AD/ART Gerakan Pramuka 2013
7. Gladian Pimpinan Regu
8. Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka

karena keterbatasan saya, saat ini baru materi tersebut yang bisa diunggah.
semoga bermanfaat dan nantikan pembaruan berikutnya.

apabila menginginkan materi yang lebih lengkap, bisa mengunjungi:
www.ensiklopediapramuka.com
pramukanet.org
https://id.wikipedia.org
atau sumber lain di Google.